christiano ronaldo Pictures, Images and Photos

Kamis, 11 Desember 2008

TUGAS KD 2.1

TUGAS KD 2.1 PKn

1. BENTUK NEGARA DAN BENTUK PEMERINTAHAN

Bentuk Negara adalah kesatuan.

Wilayah Negara dibagi menjadi beberapa daerah provinsi

Wilayah provinsi dibagi menjadi beberapa daerah kabupaten

Bentuk pemerintahan adalah Repulik

2. KONSTITUSI YANG DITERAPKAN

Konstitusi meliputi konstitusi tertulis berupa UUD 1945 dan tidak tertulis seperti konvensi.

Contoh konvensi adalah pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus di depan DPR.

3. SISTEM KABINET

Sistem kabinet negara Indonesia adalah Presidensial yang berarti presiden merupakan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan.

4. EKSEKUTIF

Di dalam sistem pemerintahan indonesia yang bertanggung jawab dalam bidang eksekutif adalah Presiden atau eksekutif tunggal.

5. PEMEGANG KEDAULATAN

Kedaulatan dipegang oleh semua lembaga negara kecuali lembaga yudikatif dan bertanggung jawab kepada rakyat.
Pesiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu

6. PELAKSANAAN TRIAS POLITIKA

Trias politika tidak dilaksanakan secara murni, artinya hanya menganut asas pembagian dan trias politika. Misalnya, Presiden selain sebagai pemegang kekuasaan eksekutif juga memegang kekuasaan legislatif dan yudikatif.

7. SISTEM KEPARTAIAN

Sistem kepartaian adalah multipartai.
Secara resmi tidak mengenal istilah oposisi.

8. SISTEM PARLEMEN

Sistem parlemen di Indonesia menganut bikameral yang tidak sempurna, yaitu MPR yang terdiri dari DPR dan DPD.
DPR merupakan wakil partai dan DPD merupakan wakil pemerintah daerah.
Ketidak sempurnaan itu ditunjukan antara lain :
1. MPR sebagai lembaga masih berdiri dan mempunyai fungsi tersendiri terlepas dari lembaga DPR dan DPD.
2. Fungsi DPD hanya lembaga pelengkap dari DPR karena tidak punya fungsi legislatif secara penuh.
Dari ke-2 alasan di atas, parlemen Indonesia dapat dikatakan menganut Trikameral (Tiga Kamar).

9. BADAN YUDIKATIF

Badan yudikatif di Indonesia ada 3 lembaga, yaitu Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk persetujuan sebagai Hakim Agung oleh Presiden. Komisi Yudisial diangkat dan di berhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi beranggotakan 9 anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang dari DPR dan 3 orang dari Presiden.

Tidak ada komentar: